ContohKasus Pelanggaran HAM di Indonesia 1. Pembersihan PKI (1965-1966) sumber: bbc.com. Berkaitan dengan dibunuhnya 30 jenderal dalam peristiwa 30 September 1965 , pemerintahan Orde Baru menuding PKI sebagai biang keroknya. Pada saat itu, pemerintah melakukan operasi pembersihan PKI dan simpatisannya untuk membubarkan organisasi komunis
Disparitaspenegakan hukum di Indonesia masih ditemukan, khususnya di lingkungan aparat penegakan hukum, masih saja didapati tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam diri aparat penegak hukum itu sendiri, dan mendapakan perlakuan berbeda dalam proses hukumnya. Sehingga belum tercapainya kepastian dan keadilan hukum, adanya kesenjangan
PeringatanHari HAM Sedunia kemudian dirayakan sejak 1950 hingga saat ini. Nabs, HAM tidak hanya dimiliki dan diperjuangkan individu lho. Tapi harus dibela dan ditegakkan bersama-sama. Agar kamu peka HAM, berikut 5 tokoh pejuang HAM asal Indonesia—sejak zaman pra-kemerdekaan hingga era kontemporer— yang wajib kita teladani versi Jurnaba.co. 1.
dalampraktik penegakan hukum di negeri ini (Sutiyoso, 2010 : 218). Dari serangkaian kasus diatas jelas terlihat perbedaan perlakuan dalam hal hukum. Hukum yang semestinya ditegakkan dan dijalankan sebagaimana mestinya, membuat masyarakat semakin bertanya-tanya dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
DANPENEGAKAN HUKUM DAN HAM DI INDONESIA Mutiara Hikmabl Abstrak Indonesian Constitutional Court under law number 24 year 2003 is obliged as constitutional watchers and human rights enforcement. The principe is 132 Jurnal Hukum dan Pembangunan, Tahun Ke-35 No.2, ApriI-Juni 2005 1. Perkembangan Ketatanegaraan Indonesia
Vay Nhanh Fast Money. Human rights are rights owned by humans as creatures created by God. Human rights have come a long way to fight for justice for people around the world. Historically, the efforts taken to solve humanitarian problems have been carried out for a long time in the world, and no one knows for sure since when human rights began to be fought for. The enforcement of human rights occurs because of the violation of the law. Enforcement of human rights is the duty of all levels of society, not only the duty of state institutions. All levels of society are expected to cooperate and help each other in upholding human rights in order to achieve the realization of just and civilized human precepts and the creation of a prosperous society. The formation of law cannot be separated from the decisions of judges judge made law related to law enforcement, while law enforcement is essentially a process to realize the legal goals of legal ideas into reality. This paper examines aspects of human rights in the rule of law, between progressive law and positive law. Progressive law is pro-justice and pro-people law, meaning that in judging the legal actors are required to prioritize honesty, empathy, concern for the people and sincerity in law enforcement. The authors chose this title because until now law enforcement, especially related to human rights in Indonesia is still not optimal, mainly because until now the State of Indonesia is still in a transition zone which is still characterized by legal uncertainty. The main problem in this article is how to apply the law to human rights violations, which institutions prosecute human rights violators, what are the means of settlement used in cases of human rights violations in Indonesia and what are the principles of Islamic law regarding human rights Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia HAMUlya Maylani SuryantiDamai Vistiani Gulo Farhan Lutfhi AzidanProgram Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Hajiulyamaylanisuryanti rights are rights owned by humans as creatures created by God. Humanrights have come a long way to fight for justice for people around the world. Historically, theefforts taken to solve humanitarian problems have been carried out for a long time in theworld, and no one knows for sure since when human rights began to be fought for. Theenforcement of human rights occurs because of the violation of the law. Enforcement ofhuman rights is the duty of all levels of society, not only the duty of state institutions. Alllevels of society are expected to cooperate and help each other in upholding human rights inorder to achieve the realization of just and civilized human precepts and the creation of aprosperous society. The formation of law cannot be separated from the decisions of judgesjudge made law related to law enforcement, while law enforcement is essentially a processto realize the legal goals of legal ideas into reality. This paper examines aspects of humanrights in the rule of law, between progressive law and positive law. Progressive law is pro-justice and pro-people law, meaning that in judging the legal actors are required toprioritize honesty, empathy, concern for the people and sincerity in law enforcement. Theauthors chose this title because until now law enforcement, especially related to humanrights in Indonesia is still not optimal, mainly because until now the State of Indonesia is stillin a transition zone which is still characterized by legal uncertainty. The main problem inthis article is how to apply the law to human rights violations, which institutions prosecutehuman rights violators, what are the means of settlement used in cases of human rightsviolations in Indonesia and what are the principles of Islamic law regarding human rightsKeywords Enforcement, Law, Human Rights1 ABSTRAKHak asasi manusia yaitu hak yang dimiliki oleh manusia sebagai makhluk ciptaanTuhan. Hak asasi manusia telah menempuh perjalanan yang jauh untuk berjuang demimendapatkan keadilan bagi manusia diseluruh dunia. Secara historis, usaha-usaha yangditempuh untuk memecahkan persoalan kemanusiaan telah dilaksanakan sejak lama didunia,dan tidak ada seorangpun yang mengetahui secara pasti sejak kapan hak asasi manusiamulai diperjuangkan. Penegakkan hak asasi manusia terjadi karena adanya pelanggaranhukum yang dilakukan. Penegakan hak asasi manusia adalah tugas seluruh lapisanmasyarakat, bukan hanya tugas bagi lembaga negara saja. Semua lapisan masyarakattersebut, diharapkan dapat bekerjasama dan saling membantu dalam menegakkan hak asasimanusia demi tercapainya perwujudan sila kemanusiaan yang adil dan beradab danterciptanya masyarakat yang sejahtera. Pembentukan hukum tidak lepas dari putusan-putusan hakim judge made law yang terkait dengan penegakkan hukum, sedangkanpenegakan hukum pada hakikatnya adalah merupakan suatu proses untuk mewujudkantujuan-tujuan hukum ide-ide hukum menjadi kenyataan. Tulisan ini mengkaji tentang aspek-aspek hak asasi manusia dalam negara hukum, anatara hukum progresif dan hukum progresif adalah hukum pro keadilan dan pro rakyat, artinya dalam berhukum parapelaku hukum dituntut mengedepankan kejujuran, empati, kepedulian, kepada rakyat danketulusan dalam penegakan hukum. Adapun penulis memilih judul ini karena hingga saat inipenegakan hukum khususnya terkait dengan hak asasi manusia di Indonesia masih kurangmaksimal utamanya dikarenakan sampai saat ini Negara Indonesia masih dalam zonatransisi yang masih diwarnai dengan ketidak pastian hukum. Pokok permasalahan dalamartikel ini adalah bagaimana penerapan hukum pada pelanggaran Hak Asasi Manusia,Lembaga manakah yang mengadili para pelanggar Hak Asasi Manusia, apakah saranapenyelesaian yang dipakai dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia sertabagaimanakah prinsip hukum Islam tentang Hak Asasi kunci Penegakan,Hukum,Hak Asasi Manusia2 PENDAHULUANLatar BelakangHAM diperoleh dari penciptanyayaitu Tuhan Yang Maha Esa, merupakanhak yang tidak dapat diabaikan sebagaimanusia, ia makhluk Tuhan yangmempunyai yangtinggi. HAM ada danmelekat pada setiap manusia, oleh karenaitu bersifat universal,artinya berlakudimana saja dan untuk siapa saja sertatidak dapat diambil oleh siapapun. Hak inidibutuhkan manusia selain untuk martabatkemanusiaannya juga digunakan sebagailandasan moral dalam bergaul atauberhubungan dengan sesama hak asasi manusia bagibangsa Indonesia sangatlah pentingditanamkan bagi semua masyarakat yangada di Indonesia sangatlah penting ditanamkan bagi semua masyarakat yang adadi Indonesia. Hak asasi manusia sebagaianugerah dari Tuhan Yang Maha Esamelekat pada diri manusia, bersifatuniversal, kodrati, dan abadi, yangberkaitan dengan harkat dan martabatmanusia. Setiap manusia diakui dandihormati dengan hak asasi manusia tanpamembedakan warna kulit, jenis kelamin,kebangsaan, agama, usia, pandanganpolitik, status sosial, dan bahasa Indonesia menyadari bahwa hakasasi manusia bersifat historis dan dinamisyang mana pelaksanaannya berkembangdalam kehidupan berbangsa, bernegara,dan bermasyarakat. Pentingnya hak asasimanusia bagi seluruh rakyat Indonesiatentunya memerlukan perlindunganhukum, perlindungan hukum tentang hakasasi manusia ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentanghak asasi manusia. berkaitan denganperlindungan hak asasi manusia wargaPermusyawaratan Rakyat MPR dalam STtahun 2001 memutuskan untukmengadakan/memasukkan perubahanmengenai pasal-pasal yang berkaitandengan hak asasi manusia dalamperubahan ketiga UUD 1945, hal inibertujuan untuk semakin dihormati danditegakkannya hak asasi manusia diIndonesia. Masalah penegakan HAMselalu beriringan dengan masalahpenegakan hukum, di mana hal ini menjadisalah satu hal krusial yang paling seringdikeluhkan oleh warga masyarakat padasaat ini. Yaitu lemahnya penegakanhukum. Masyarakat terkesan apatismelihat hampir semua kasus hukum dalamskala besar dan menghebohkan, baik yangberhubungan dengan tindak kriminal,kejahatan ekonomi, apalagi pelanggaranHak Asasi Manusia HAM, belum adayang diselesaikan dengan tuntas danmemuaskan. Masyarakat berharap, bahwa3 demi kebenaran, maka hukum harussenantiasa ditegakkan. Kewajiban menghormati hak asasimanusia tersebut tercermin dalamPembukaan Undang-Undang Dasar 1945yang menjiwai keseluruhan pasal dalambatang tubuhnya, terutama berkaitandengan persamaan kedudukan warganegara dalam hukum dan pemerintahan,hak atas pekerjaan dan penghidupan yanglayak, kemerdekaan berserikat danberkumpul, hak untuk mengeluarkanpikiran dengan lisan dan tulisan,kebebasan memeluk agama dan untukberibadat sesuai dengan agama dankepercayaannya itu, hak untukmemperoleh pendidikan dan mancanegara dan Indonesia khususnya,tercatatbanyak kasus pelanggaran HakAsasi ManusiaHAM atau kejahatan ataskemanusiaan, dimanapelakunya bebasberkeliaran dan bahkan takterjangkau olehhukum atau dengan kata lain perkataanmembiarkan tanpa penghukumanolehnegara terhadap pelakunya yaitu membiarkan parapemimpin politik danmiliter yang didugaterlibat dalam kasuspelanggaran berat HakAsasi Manusia seperti,kejahatan genosida,kejahatan manusia, dankejahatan perangtidak diadili merupakan fenomena hukumpolitik yang dapat kita saksikan sejak abadyang lalu hingga hari ini. Hukum hak asasi manusia memang masihbanyak terjadi pelanggaran danpenyimpangan namun di Indonesia telahadanya beberapa lembaga yang bertugasmenegakkan dan mengatur tentang hukumhak asasi manusia. Lembaga ini antara lainadalah Komisi Nasional HAM KomnasHAM dan peradilan HAM, denganadanya lembaga ini dapat dengansendirinya terjadi peningkatan akanpenegakan hukum hak asasi manusia yangada di Indonesia. Perlindungan HAM inimempunyai dua pijakan normatif berupaUndang-undang dan konstitusi sertakomnas HAM dan peradilan telah adanya lembagayangmengatur tentang penegakan HAM, namunperan serta masyarakat dalam penegakanHAM di Indonesia sangatlah penting,karena merekalah yang menentukanbagaimana tegaknya hukum hak asasimanusia serta adanya perilaku yangmenghargai hak asasi manusia atau justrumenyimpang dan merugikan banyakorang. Batasan Masalah1. Penerapan hukum pada pelanggaranHak Asasi Sarana penyelesaian yang dipakai dalamkasus pelanggaran Hak Asasi Manusia Identifikasi Masalah Berdasarkan uraian latar belakang,maka dalam penulisan artikel inipermasalahan yang diangkat adalah 1. bagaimana penerapan hukum padapelanggaran Hak Asasi Manusia?2.Lembaga manakah yang mengadili parapelanggar Hak Asasi Manusia? Tujuan1.untuk mengidentifikasii bagaimanapenerapan hukum pada pelanggaran ham! 2. untuk mengetahui lembaga manakahyang mengadili para pelanggat ham! Ulasan LiteraturPenulis menggunakan data sekundersebagai pendekatan penelitian normatifyang mencari dan menggunakan bahankepustakaan seperti tulisan-tulisan karyailmiah maupun jurnal-jurnal Ilmiah, buku-buku tentang hak asasi manusia sebagaireferensi dan juga mempelajari perundang-undangan berkenaan dengan hak penulisan karya ilmiah inipenulis mengemukakan teori dari pakaryang berhubungan dengan penegakanhukum mengenai Hak Asasi Manusia,yaitu a. Prof. Dr. Soerjono Soekanto Faktor-faktor yang dapat mempengaruhiberfungsinya kaedah hukum dalammasyarakat penegakan hukum dalammasyarakat, yaitu 1 Kaedah hukum atau peraturan itusendiri Peraturan perundang-undangan2 Petugas atau penegak hukum;3 Fasilitas;4 Drs. C. S. T. Kansil, SH Hak Asasi Manusia HAM merupakanhak mutlak absolute yaitu hak yangmemberikan wewenang kepada seseorangatau individu untuk melakukan sesuatuperbuatan, hak mana dapat dipertahankansiapapun sebaliknya setiap orangharus menghormati hak Hak Asasi Manusia merupakanhak yang melekat inheren pada individuyang bersifat Metode PenelitianDalam penelitian ini menggunakanmetode sebagai berikut research penelitianperpustakaan, mempelajari pustaka dankarya-karya ilmiah lainnya yang berkaitandengan permasalahan yang diteliti gunamemperolehlandasan teori serta hukumyang berkaitan dengan pembahasan ataumasalahmasalah yang hukum normatif berupa data-data yang diperoleh dari studi kepustakaan yang terdiri dari ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan hukum, surat kabar, majalah hukum, junal, dan lain-lain, yang semuanya relevansi denganpermasalahan yang hendak DAN DISKUSI Definisi pelanggaran Hak AsasiManusia dideskripsikan sebagai setiapperbuatan seseorang atau kelompok orangtermasuk aparat negara baik disengajamaupun tidak disengaja atau kelalaianyang secara melawan hukum mengurangi,menghalangi, membatasi dan ataumencabut Hak Asasi Manusia seseorangatau kelompok orang yang dijamin olehUndang- Undang ini, dan tidakmendapatkan atau di khawatirkan tidakakan memperoleh penyelesaian hukumyang adil dan benar, berdasarkanmekanisme hukum yang berlaku pasal 1ayat 6. Lembaga Penegak HAM Sepertiyang telah dijelaskan sebelumnya, HakAsasi Manusia adalah seperangkat hakyang melekat pada manusia sebagaimakhluk Tuhan YME dan merupakananugerah-Nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi, dan dilindungi olehnegara, hukum, pemerintah, dan setiaporang demi kehormatan serta perlindunganharkat dan martabat manusia. Oleh sebabitu, untuk menjaga agar setiap orangmenghormati orang lain, maka perluadanya penegakan dan pendidikan HAM dilakukan terhadapsetiap pelanggaran HAM. PelanggaranHAM adalah setiap perbuatan seseorangatau kelompok orang termasuk aparatnegara baik sengaja ataupun tidakdisengaja, atau kelalaian yang secaramelawan hukum mengurangi,menghalangi, membatasi, atau mencabuthak asasi manusia seseorang ataukelompok orang yang dijamin olehundang-undang. Untuk mengatasi masalahpenegakan HAM, maka dalam Bab VIIPasal 75 UU tentang HAM, negaramembentuk Komisi Hak Asasi Manusiaatau KOMNAS HAM, dan Bab IX Pasal104 tentang Pengadilan HAM, serta peranserta masyarakat seperti dikemukakandalam Bab XIII pasal 100-103. Kedua, hakuntuk hidup, hak untuk tidak dipaksa, hakkebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui sebagai pribadi danpersamaan untuk tidak dituntut atas dasarhukum yang berlaku surut dapat dikecualikan dalam hal pelanggaran beratterhadap hak asasi manusia yangdigolongkan ke dalam kejahatan Pasal 7 dinyatakan,bahwa setiap orang berhak untukmenggunakan semua upaya hukum6 nasional dan forum internasional atassemua pelanggaran hak asasi manusiayang di jamin oleh hukum Indonesia olehnegara Republik Indonesia menyangkutHak Asasi Manusia menjadi dalam Pasal 104 diatur tentangpengadilan Hak Asasi Manusia sebagaiberikut Untuk mengadili pelanggaran HakAsasi Manusia yang berat di bentukpengadilan dalam ayat 1 di bentukdengan Undang- Undang dalam jangkawaktu paling lama 4 tahun sebelumterbentuk pengadilan Hak Asasi Manusiasebagai mana dimaksudkan dalam ayat 2di adili oleh pengadilan yang berwenangA. KOMNAS HAM Komnas HAM adalah lembagayang mandiri yang kedudukannyasetingkat dengan lembaga negara lainnyayang berfungsi melaksanakan pengkajian,penelitian, penyuluhan, pemantauan, danmediasi hak asasi manusia. TujuanKomnas HAM antara lain 1. Mengembangkan kondisi yang kondusifbagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuaidengan Pancasila, UUD 1945, dan PiagamPBB serta Deklarasi Universal Hak AsasiManusia 2. Meningkatkan perlindungan danpenegakan hak asasi manusia gunaberkembangnya pribadi manusia Indonesiaseutuhnya dan kemampuannyaberpartisipasi dalam berbagai bidangkehidupan wewenang Komnas HAM Wewenang dalam bidang pengkajianpenelitian a. Pengkajian dan penelitian berbagaiinstrument internasional hak asasi manusiadengan tujuan memberikan saran-saranmengenai kemungkinan aksesi dan atauratifikasi; b. Pengkajian dan penelitian berbagaiperaturan perundang-undangan untukmemberikan rekomendasi mengenaipembentukan, perubahan, dan pencabutanperaturan perundang-undangan yangberkaitan dengan hak asasi manusia; c. Penerbitan hasil pengkajian danpenelitian; d. Studi kepustakaan, studi lapangan, danstudi banding di negara lain mengenai hakasasi manusia; e. Pembahasan berbagai masalah yangberkaitan dengan perlindungan, penegakandan pemajuan hak asasi manusia; f. Kerja sama pengkajian dan penelitiandengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional,regional, maupun internasional dalambidang hak asasi B. Pengadilan HAM Dalam rangka penegakan HAM,maka Komnas HAM melakukanpemanggilan saksi, dan pihak kejaksaanyang melakukan penuntutan di pengadilanHAM. Menurut Pasal 104 UU HAM,untuk mengadili pelanggaran hak asasimanusia yang berat dibentuk pengadilanHAM di lingkungan peradilan umum,yaitu pengadilan negeri dan pengadilantinggi. Proses pengadilan berjalan sesuaifungsi badan Partisipasi Masyarakat Partisipasi masyarakat dalampenegakan HAM diatur dalam Pasal 100-103 UU tentang HAM. Partisipasimasyarakat dapat berbentuk sebagaiberikut 1. Setiap orang, kelompok, organisasipolitik, organisasi masyarakat, lembagaswadaya masyarakat LSM, atau lembagakemasyarakatan lainnya, berhakberpartisispasi dalam perlindungan,penegakan, dan pemajuan hak Masyarakat juga berhak menyampaikanlaporan atas terjadinya pelanggaran hakasasi manusia kepada Komnas HAM ataulembaga lain yang berwenang dalamrangka perlindungan, penegakan, danpemajuan hak asasi Masyarakat berhak mengajukan usulanmengenai perumusan dan kebijakan yangberkaitan dengan hak asasi manusiakepada Komnas HAM atau lembaga Masyarakat dapat bekerja sama denganKomnas HAM melakukan penelitian,pendidikan, dan penyebarluasan informasimengenai hak asasi asasi manusia yaitu hak yangdimiliki oleh manusia sebagai makhlukciptaan Tuhan. Hak asasi manusia telahmenempuh perjalanan yang jauh untukberjuang demi mendapatkan keadilan bagimanusia diseluruh dunia. HAM diperoleh dari penciptanyayaitu Tuhan Yang Maha Esa, merupakanhakyang tidak dapat diabaikan sebagaimanusia. HAM ada dan melekat padasetiap manusia, oleh karena itu bersifatuniversal,artinya berlaku dimana saja danuntuk siapa saja serta tidak dapat diambiloleh siapapun. Kewajiban menghormati hak asasimanusia tercermin dalam PembukaanUndang-Undang Dasar 1945 yangmenjiwai keseluruhan pasal dalam batangtubuhnya, terutama berkaitan denganpersamaan kedudukan warga negara dalamhukum dan pemerintahan, hak ataspekerjaan dan penghidupan yang layak,8 kemerdekaan berserikat dan berkumpul,hak untuk mengeluarkan pikiran denganlisan dan tulisan, kebebasan memelukagama dan untuk beribadat sesuai denganagama dan kepercayaannya itu, hak untukmemperoleh pendidikan dan Meskipun masalah pelanggaran Hak AsasiManusia selalu saja mengundang suatuperdebatan, tetapi lepas dari kontroversiyang akan muncul dikemudian hari,proses terhadap peradilan Hak AsasiManusia harus tetap berjalan denganobjektif dan fair. Hal ini tentunya denganterjadinya apabila didukung olehperaturan perundang-undangan yangberkaitan dengan permasalahan yangdihadapi dalam hal ini pemerintah perluuntuk berbuat suatu instrumen perundang-undangan yang dapat berlaku surutrekroaktif dalam Undang-Undangpengadilan Hak Asasi Pada era reformasi sekarang ini,pelanggaran Hak Asasi Manusia sepertiapapun bentuknya, harus dapat diprosesmelalui peradilan, maka perlu juga di buatsarana yang akan mendukung masalahpenegakan Hak Asasi Manusia. Hal inisudah dilakukan oleh pemerintah denganpembentukan komnas HAM. Berkaitan 3. dengan kasus pelanggaran Hak AsasiManusia di NKRI, apabila proses upayapenyelesaian melalui pengadilan dapatberjalan dengan fair, maka akan menjaditonggak sejarah perjuangan yang akanHak Asasi Manusia bagi bangsa dannegara Indonesia. Oleh karena itu,diperlukan kualitas para aparat penegakhukum yang memahami nilai-nilai yangberkenaan dengan Hak Asasi sebagai makhluk socialkita harus mampu memepertahankan danmemperjuangkan HAM kita sendiri. Disamping itu kita juga harus bisamenghormati dan menjaga HAM oranglain, jangan sampai kita melakukanpelanggaran HAM dan jangan sampaipula HAM kita dilanggar dan di injak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjagaHAM kita harus mampu menyelaraskandan mengimbangi antara HAM kitadengan HAM orang lain. Kepedulian kitasemua sebagai warga negara Indonesiaterhadap penegakan HAM merupakanamanat dari nilai-nilai Pancasila yaknikemanusiaan yang adil dan beradab yangsama-sama kita junjung tinggi, karena akan dapatmengahantarkan sebagai bangsa yangberadabDAFTAR PUSTAKA9 Supriyanto 2014Supriyanto, BambangHeri. 2014. “Law EnforcementRegarding Human Rights Accordingto Positive Law in Indonesia.” Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial2 3 151– Susani. 2018.“Perlindungan Dan Penegakan HakAsasi Manusia Ham Di Indonesia.”Legal Standing Jurnal Ilmu Hukum2 2 & Lestari, 2019Arifin, R., &Lestari, L. E. 2019. Penegakan DanPerlindungan Hak Asasi Manusia DiIndonesia Dalam KonteksImplementasi Sila KemanusiaanYang Adil Dan Beradab. JurnalKomunikasi Hukum JKH, 52, 12. Setiaji & Ibrahim, 2018Setiaji, M. L., &Ibrahim, A. 2018. Kajian Hak AsasiManusia Dalam Negara the Rule ofLaw Antara Hukum Progresif DanHukum Positif. Lex Scientia LawReview, 22, 123–138. Wadji & Imran, 2021Wadji, F., & Imran.2021. Tanggung Jawab NegaraTerhadap Korban Human RightsViolations and. Jurnal Yudisial,142, 229–246. Prajarto, 2005Prajarto, K. K. Y. dan N.2005. Manusia HAM. Hak AsasiManusia HAM Di Indonesia Menuju Democratic Goaernance,8demokrasi HAM, 1–18.Kusnadi, 2017Kusnadi, N. 2017.Perspektif Penegakan Hak AsasiManusia Melalui Pengadilan HakAsasi Manusia. Palar Pakuan LawReview, 31. et al., 2021Manusia, H. A.,Nadia, H., & Afifah, Z. 2021.Analisis Penegakan Hukum UntukMewujudkan Keadilan DalamPerspektif. 111, 1–7.Faisal, 2019Faisal, F. 2019. EksistensiPengadilan Hak Asasi ManusiaTerhadap Penegakan Hak AsasiManusia Dalam Sistem Law Review, 21, ... Perbaikan pengakan hukum dapat dilakukan dengan memperbaiki sistem hukum yang meliputi substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum Widyawati, 2022. Semua hal itu bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri dengan menjujung tinggi hak asasi manusia Maylani et al., 2022 . Upaya preventif merupakan pengendalian sosial yang bertujuan untuk melakukan pencegahan agar suatu kejahatan tidak berkembang dan meminimalisir angka kriminalitas di lingkungan masyarakat serta menciptakan suasana yang aman dan kondusif. ...... tersebut sudah jelas dan tegas bahwa kegiatan perjudian online itu dilarang oleh negara. Aparat kepolisian harus selalu aktif dalam mensosialisasikan tentang peraturan tersebut dan melakukan pencegahan agar kegiatan perjudian online tidak berkembang Maylani et al., 2022. ...Muhammad Yanuar Vernanda SaputraEdi PranotoThe crime of online gambling is an act that is prohibited and is a form of action that is contrary to religious, moral and positive legal norms. The problem of gambling has existed for a long time, gambling activities are considered to be something that is usually done by the community, therefore gambling is difficult to eradicate. The emergence of the internet made gambling even more varied, gamblers did not need to meet other players to play gambling. The problems are formulated as follows 1 How the Police Prevent Online Gambling Crimes in the Legal Area of the Grobogan Police. 2 What Obstacles and Obstacles Did the Police Encounter in Eradicating Online Gambling Crimes in the Legal Area of the Grobogan Police? The research objectives to be achieved are to find out and analyze the police's methods of preventing online gambling crimes, as well as to find out the police's constraints and obstacles in handling online gambling crimes in the jurisdiction of the Grobogan District Police. in the jurisdiction of the Grobogan Police. The legal basis for online gambling is article 27 paragraph 2 in conjunction with Article 45 paragraph 1 of Law No. 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions... Hal ini dapat dilihat pada transaksi konvensional ketika seseorang dirugikan maka ia akan dapat secara langsung melakukan keberatan atau komplain. Akan tetapi ketika bertransaksi melalui media Online apabila salah satu pihak dinilai merugikan atau disinyalir adanya perbuatan curang maka akan menemui kesulitan dalam pengajuan komplain, hal ini disebabkan karena beberapa hal seperti jarak yang tidak memungkinkan untuk bertemu, mekanisme pengaduan komplain yang ribet dan sebagainya Maylani et al., 2022. Bahkan tiak sering ditemukan para pelaku usaha penjual memiliki itikad yang tidak baik ketika merugikan konsumen. ...Aldi Rozzaq BimantaraEdi PranotoThe use of electronic media to function as digital data in making agreements will have an impact on the performance of companies that carry out their activities using electronic media such as the internet, but agreements made via the internet do not mean they do not cause problems. This problem is with the development of crime that utilizes the internet network, namely the rise of fraud via the internet, especially in online transactions. The government's efforts to provide consumer protection have been reflected in the establishment of Law No. 6 of 19999 concerning Consumer Protection. Where it has been regulated regarding the rights and obligations of consumers. In addition, there are rights and obligations for the seller. Therefore the authors are interested in conducting research with the title "Legal Protection of Consumers who are disadvantaged in buying and selling transactions of goods at online shops". The formulation of this problem is How to Legal Protection Against Consumers Who Are Aggrieved in Buying and Selling Transactions through Shopee E-commerce according to Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and How is Shopee's policy in protecting consumers in transactions who are disadvantaged in buying and selling transactions. This study uses a normative juridical type with a qualitative descriptive analysis focusing on secondary data. Based on the results of the study, it can be concluded that Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection Law has provided efforts to protect buying and selling transactions online, namely the inclusion of rights and obligations owned by sellers and buyers that must be fulfilled. Concerning protection for online transactions at Shopee, Shopee also has various policies that refer to the provisions of Government Regulation PP number 80 of 2019 concerning Trading Through Electronic Systems UU PMSE, namely Article 26 which contains the fulfillment of obligations for business actors and Article 27 which contains the provision of compliant services. The form of legal protection provided to consumers is particularly related to forms of loss such as default, unilateral cancellation, and Shopee account has not been able to resolve any references for this publication.
State is element that crusial in human right enforcement, meintenance in to protet social interest. To protect human right that impelemtation by state difficult enough in impementation because state to face with actions government that to tress pass on human right, maintenance that in connectin with civil rights and political rights. So in this research that happen problem is what factors that so push protect human right, what abstruction that to face n to protect human right in state life in Indonesia and how law formation to protect human right in future. Research methods include kind data, maner tell data and process method and analisys. Data kind to include material primer law, skunder law and tertier law. Tell manner data, that use is methods document study. Process method and data analysis that use in reearch methods normative law. For research can be conclution these are factors that to push protect human right is an know ledge fae principle human right, penness issue, existence middel class. Abstruction that to face in to protect human right because less consciousness society about in important to protect human right. In to do law formation in future that important is factor philosophy, sociology, and yuridis law. Keyword To Protect, Human Right, State.
Penegakan Hukum Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia Abstract Abstrak Bentuk perlindungan HAM sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah cukup menunjukkan kepedulian dari pemerintah untuk mengakomodir kepentingan perlindungan HAM bagi warga negaranya dengan cukup maksimal, juga menunjukkan bahwa pemerintahan di era reformasi telah responsif dan progresif untuk melakukan instrumentasi terkait perlindungan, penghormatan dan pemenuhan HAM. Hal ini ditandai dengan, Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Pasal 27-34 UUD 1945 dan adanya Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 dan Undang-Undang nomor 26 Tahun 2000 serta undang-undang lainnya. Penerapan hukum terhadap pelanggaran HAM di Indonesia saat ini mengikuti dengan apa yang ditentukan di dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 dan Undang-undang 26 tahun masih perlu banyak perbaikan dari setiap aspek penegakan HAM, karena masih banyak kasus pelanggaran HAM berat yang masih belum diselesaikan. Kata Kunci Penegakkan Hukum, Pelanggaran HAM Abstract The form of human rights protection as regulated in Indonesian laws and regulations has shown sufficient concern from the government to accommodate the interests of human rights protection for its citizens to the maximum extent, also showing that the government in the reform era has been responsive and progressive to carry out instrumentation related to protection, respect and fulfillment HAM. This is indicated by, Pancasila, Opening of the 1945 Constitution, Articles 27-34 of the 1945 Constitution and the existence of Law Number 39 of 1999 and Law number 26 of 2000 and other laws. The application of the law against human rights violations in Indonesia is currently in accordance with what is stipulated in Law Number 39 of 1999 and Law 26 of 2000. However, there still needs to be much improvement from every aspect of human rights enforcement, because there are still many cases of gross human rights violations that still not resolved. Keywords Law Enforcement, Human Rights Violations DOI Refbacks There are currently no refbacks.
Makalah ini membahas sejarah perkembangan HAM di Indonesia, perkembangan dari sebelum Indonesia merdeka sampai saat ini. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free SEJARAH PENEGAKAN HAM DI INDONESIA Mata kuliah Konstitusi dan HAM Nama dosen Dr. zulkarnain ridlwan , ., Nama anggota - Hilmy Ahmad Fauzan 1812011294 - Zulfikar Mahmud 1812011295 - Rizkina Anggraeni 1812011296 - Syahrul Arfah 1812011297 - Galuh fitriana 1812011298 - Aldi setiawan 1812011299 1 Fakultas HukumUniversitas LampungBandar Lampung2019/2020KATA PENGANTARPuji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat danhidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah tentang SEJARAHPENEGAKAN HAM DI INDONESIA ini dengan baik. Makalah ini menjelaskan secara jelas tentang HAM yang ada di Indonesia ini ,baik dari sejarah nya sebelum kemerdekaan hingga badan badan hukum tentangpenegakan HAM di Indonesia . Dalam penulisan makalah ini penulis tidak lepas dari bimbingan dosen pengampubapak Zulkarnain Ridlwan dan orang tua yang telah membantu dalam haldukungan dan pembiayaan, dan dari teman-teman prodi S1 hukum . Untuk itupenulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna. Maka dari itu, segalakritik dan saran yang bersifat membangun sangatlah penulis Lampung , september 2019 penulis 2 Daftar isiCover ...................................................................................................................IKata pengantar .....................................................................................................IIDaftar isi ..............................................................................................................IIIBAB 1 PENDAHULUAN ................................................................................... Latar belakang ........................................................................................... Rumusan masalah ...................................................................................... Tujuan ........................................................................................................2BAB 2 PEMBAHASAN .....................................................................................3 Pengertian HAM........................................................................................3 Periodisasi penegakan HAM ....................................................................5 orgaisasi pembela HAM dan sepak terjannya ..........................................8BAB 3 PENUTUP ...............................................................................................13 Kesimpulan ...............................................................................................13 saran ..........................................................................................................14Daftar pustaka 153 BAB Latar BelakangHAM adalah hal yang dimiliki setiap manusia dan tidak bisa dilepas karenaitu adalah bagian dari dirinya . Banyak para pakar yang mengartikan HAM yanglebih spesifik seperti pendapat dari Mahfud MD ang mengatakan ,” HAM sebagaihak yang melekat pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan dan haktersebut dibawa manusia sejak lahir kemuka bumi sehingga tersebut bersifat menurut pakar yang lain seperti C. De . Rover yang mengatakan “HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhaktersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidakpernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi danhukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasaratau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan yangmaha esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi olehnegara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifatuniversal dan abadi. Ciri ciri dari HAM sendiri ada beberapa poin , seperti a Tidak dapatdicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.bTidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak,apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.cHakiki,artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah adasejak lahir.dUniversal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orangtanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaanadalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar. HAM sendiri diIndonesia melemah saat Indonesia pada masa penjajahan , karena Indonesiadijajah dalam waktu yang panjang , HAM pun kurang ditegakan . namun1 Ade arif rmansyah dkk . hukum tata negara . hlm 157 1 munculnya organisasi berbau HAM muncul dan sedikit demi sedikit berkembangdan mulai bermunculan . dimulai dari organisasi boedi utomo pada tahun 1908yang bergerak pada bidang pendidikan dan sosial budaya ini merupakan awaltombak dari penegakan HAM di Indonesia . dan setelah budi utomo didirikanmuncul organisasi organisasi yang bertujuan untuk mensejahterakan hak hak asasimanusia terutama di Indonesia . Rumusan Masalah1. Apa pengertian dari HAM itu sendiri ?2. Bagaimana periodisasi penegakan HAM di Indonesia ? 3. Apa saja organisasi pembela HAM dan bagaimana cara organisasi tersebutmembela HAM di Indonesia sebelum kemerdekaan ? Tujuan1. Agar mengetahui pengertian dari HAM .2. Agar mengetahui periodisasi penegakan HAM di Indonesia .3. Agar mengetahui organisasi pembela HAM dan cara dalam pembelaanHAM di Indonesia sebelum kemerdekaan .2 BAB Pengertian HAM Menurut Jimly Asshiddiqie, “Indonesia diidealkan dan dicita-citakan olehthe founding fathers sebagai suatu negara hukum Rechtsstaat/The Rule of Law”.HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak yang akan melekat dalam tiap dirimanusia sejak manusia tersebut dilahirkan. Hak ini juga akan berlaku seumurhidup dari manusia tersebut serta tidak bisa diganggu gugat oleh pengertian HAM lainnya menurut para ahli seperti Menurut John LockeHak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yangbersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidakdapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya Austin-RanneyHAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalamkonstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh muladi 3 HAM adalah hak yang melekat secara ilmiah pada diri manusia sejak manusialahir .dan tanpa hak tersebut manusia tidak dapat tumbuh dan berkembang sebagaimanusia utuh 2Di Indonesia sendiri HAM sudah dijaga dengan cara membuat undang-undang tentang HAM agar HAM terjaga di Indonesia . misalnya pada UUD 1945 pasal 27 ayat 1 yang berbunyi “ segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya “ , pasal 27 ayat 2 “ tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian “ , pasal 27 ayat 3 “ setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara “ . adapun undang undang lainnya yang membahas tentang HAM seperti UUD 1945 pasal 28 A-J , UUD 1945 pasal 29 , UUD 1945 pasal 30 1 , UUD 1945 pasal 31 , UUD 1945 pasal 32 1 dan masih banyak lagi . Sandaran moral berperan sebagai pedoman dan petunjuk bagi Negara Hukum Indonesia dalam bertindak. Adagium “quid leges sine moribus apa artinya hukum kalau tidak disertai moralitas” mewakili alasan mengapa sandaran moral hendak dikedepankan bagi hukum, apalagi jika hukum itu ingin senantiasa hidup dalam perubahan sosial. 3Ini membuktikan bahwa Indonesia sudah membuktikan dalam penegakan HAMdi Indonesia . Salah satu contoh kasus pelanggaran HAM misalnya -Peristiwa Pembunuhan MunirDelapan tahun silam, tepatnya pada 2004, Indonesia dikejutkan olehmeninggalnya seorang aktivis HAM, Munir Saib Thalib. Munir adalah salah satuseorang pembela hukum di Indonesia . beliau membantu kaum kaum tertindas ,bergabung dengan organisasi organisasi seperti divisi legal komite solidaritas dll ,2 Ibid , hlm 1563 Zulkarnain Ridlwan,”SANDARAN MORAL NEGARA HUKUM INDONESIA DI ERA DISRUPSI TEKNOLOGI”, Pidato Ilmiah,2019,Hlm membantu dalam penyusunan RUU. Kematianya menimbulkan kegaduhanpolitik yang menyeret Badan Intelijen Negara BIN dan instituti militer negeriini. Munir meninggal ketika melakukan perjalanan menuju Tanjung PriokAbdul Qadir Djaelani adalah salah seorang ulama yang dituduh oleh aparatkeamanan sebagai salah seorang dalang peristiwa Tanjung Priok. Karenapengumuman undangan pengajian rebaja islammuslim, ia ditangkap dandimasukkan ke dalam penjara. Sebagai seorang ulama dan tokoh masyarakatTanjung Priok, sedikit banyak ia mengetahui kronologi peristiwa Tanjung Priok.8 september 1984 2 orang babinsa menyiram pengumuman tersebut dengan airgot, dan terjadilah adu bulut antara jamas mushala tersebut tengan kedua babinsatersebut arena merasa mushalanya di kotori 11 september 1984 Amir Biki sangpimpinan posko 66 memimta pembebasan ke 4 orang jamaah yang ditangkapkarena menurut Amir 4 orang ini tidal bersalah 12 September 1984 kerusuhan dikoramil terjadi, kronologinya Amir Biki dan jamaah lain mendatangi koramil dankoramil tersebut telah di jaga oleh pasukan ABRI yang berpakaian perang, oknumoknum ABRI menembakkan peluru tajam kearah gerombolan jamaah Periodisasi Penegakan HAM di Indonesia - 1908 – 1945 Periode sebelum kemerdekaan ditandai dengan kemunculan berbagai organisasipergerakan nasional seperti budi utomo 1908 , indische partij 1912, sarekatislam 1911 dll . Lahirnya berbagai organisasi tersebut tidak lepas dari sejarahpelanggaran HAM yang dilakukan oleh penjajah. Bermulai dari Boedi Oetomomewakali organisasi pergerakan nasional mula-mula yang menyuarakankesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petis-petisi yangditujukan kepada pemerintah kolonial maupun lewat tulisan di surat dariperrjuangan Boedi Oetomo adalah perjuangan akan kebebasan berserikat dan5 mengeluarkan pendapat melalui organisasi massa dan konsep perwakilan mulai bermunculan organisasi organsisasi lainnya yang tidak hanya dibidangpendidikan saja namun seperti ekonomi , social budaya , politik dll yangsemuanya menjurus pada penegaka HAM . - 1945 – 1950 Setelah pergulatan dengan penjajah yang mengambil hak-hak kita, akhirnya kitadapat menikmati nama dan identitas satu bangsa dan dapat memperjuangkannyabersama. Pada periode ini pemikiran HAM berkutat dengan masalahkemerdekaan, dimana kemerdekaan berbicara dan mengemukakan pendapat danjuga membentuk partai politik telah mendapatkan legitimasi yang sah dari UUD1945. Kita menjadi penentu hak bangsa kita ini 1950 – 1959 Periode yang membanggakan dan terjadi kebebasan terjadi pada masa antaratahun 1950-1959 . Periode ini dianggap sebagai saat-saat pasang kemajuan atasHAM kita ini, ditandai dengan -semakin banyaknya tumbuh partai politik dengan beragam ideologinyamasing-masing-kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi betul-betul menikmatikebebasannya-Pemilihan Umum sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung dalamsuasana kebebasan, fair dan demokratis-Parlemen atau Dewan perwakilan rakyat sebagai representasi darikedaulatan rakyat menunjukan kinerja dan kelasnya sebagai wakilwakilrakyat dengan melakukan kontrol atau pengawasan-Wacana dan pemikiran tentang HAM memperoleh iklim yang - 1959-1966Setelah dekrit presiden yang dikeluarkan oleh soekarno pada 5 juli 1959,gagasan atau konsepsi Presiden Soekarno mengenai demokrasi terpimpin dilihatdari sistem politik yang berlaku yang berada di bawah kontrol/kendali Presiden .dengan kata lain , tidak ada kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkanpikiran dengan tulisan . Dan pada masa inilah HAM dikekang . -1966 – 1998The second situation is the period after the outbreak of the G30S/PKI, thecommunist party of Indonesia, when the Paruk people who do not know anythingabout the outside world should be punished without trial by the State through thebutts and bayonets of the army. Srinthil and Paruk figures finally thrown in jail,although they really do not understand what mistakes they have made. Thesoldiers who arrested them were just executing orders, because in the instructionsthey held, their names were clearly listed. Against this incident, they are behavingequally that the courage of the times does lead them to the event, as the sign theyhave caught before, the steepness of4the kejadian G30S/PKI membuat indonesia berada padamasa darurat , karena ini berdapak pada HAM di Indonesia .HAM pada saat ituseperti tidak dilindungi karena pemikiran bahwa HAM berasal dari barat . seringkali diadakan kajian-kajian dan seminar-seminar mengenai HAM. Tetapi setelahselang beberapa waktu sikap pemerintah berubah dan menjadi defensive sertarepresif. Dan saat-saat itulah terjadi kasus-kasus pelanggaran HAM, dan dosa-dosa itu tidak lah dapat di adili sampai sekarang. Pada awal 1990-an kemudiandibentuklah Komnas HAM, Selama 32 Tahun kekuasaan , telah disahkan 2instrumen internasional HAM , yakni konvensi. penghapusan segala bentuk4 Khristianto and Widya Nirmawalati,” How Banyumas people describe’ G30S/PKI in the novelRonggeng Dhukuh Paruk”,journal of Applied Studies in Language, Vol 2 Issue 1, 2018,Hlm 997 diskriminasi terhadap perempuan UU NO. 7 TAHUN 1984 , dan konvensi hakanak pada 1989 . 5 As Breuilly argues, nationalism in Indonesia was often used as a tool to conquerpolitical opponents 1993. In practice, nationalism is nothing but politics,insofaras it has been applied since the Sukarno era under the so-called oldorder,which practised a strain of nationalism more closely aligned withsocialismand communism. This political tool was then used by Soeharto tosuppressvarious social upheavals in the military, as it was considered the onlymeans of legitimizing the state’s monopoly of physical violence on behalf of theintegrity of the nation and the State. The intent was, in the name of nationalism,force different groups and movements to obey the law or otherwise be 1998 – sekarangJatuhnya rezim pemerintahan Orba memberikan dampak luar biasa, danmenjadikannya contoh agar tidak mengulangi hal itu lagi. Dan presiden BJHabibie dituntut untuk mengandemen UUD 1945 , penghapusan dwi fungsi ABRI, penegakan hukum dan HAM , otonomi daerah , kebebasan pers , semestinya . 7 politik hukum pada era BJ Habibiememeperlihatkan perkembangan penting dalam rangka penghormatan ,pemenuhan dan perlindungan HAM . dan pada era gus dur , megawati dan SBYmeneruskan politik hukum HAM yang telah diletaki oleh BJ Habibie . Organisasi Pembela HAM sebelum kemerdekaan -Budi utomo 5 Retno kusniati , “ sejarah perlindungan hak hak asasi manusia dalam kaitannya dengan konsepsi negara hukum “ , karya ilmiah , hlm 886 David Efendi and merdian alam, “Indonesia in the post-Soeharto era Identifying state ideological typology”, Regional journal of Southeast Asian Studies, Vol 3,issue1,2018,Hlm Winarto , paradigm baru pendidikan pancasila , Cet. 4 , hlm 41 8 Budi Utomo adalah sebuah organisasi pemuda yang didirikan dan para mahasiswa STOVIA yaitu Goenawan Mangoenkoesoemodan Soeraji pada tanggal 20 Mei 1908. Digagaskan oleh Dr. WahidinSudirohusodo. The national movement in Indonesia was initiated in 1908. “The national movement emerged at the start of the Boedi Oetomoorganization. This organization was founded by a group of STOVIA medicalstudents. A group of students studying at an institution. They were a group ofpeople coming from different regions with different backgrounds. Differences insocial background apparently did not dampen the good faith as students kept theideals to gather and realize the national dreams. Different background of theorganizational members eventually became the prove to the colonial governmentthat verily the Indonesian nation could actually unite, gather and convey theirnational aspirations through official forums. Through differences, it enables theIndonesian in strengthening the national unity Lay., 2006 169. Although havingconfronted with many arising problems, however, this organization could surviveand prove to all groups that Boedi Oetomo was one of the organizations whichprovided aspiration and helped to establish the people’s spirit of nationalism. Thegreat nation is a nation that are capable of defending themselves and proving tothe whole world on the greatness of the struggle to unite”8"Tujuan Boedi Oetomo adalah mengusahakan persatuan kaum bumiputrayang sedapat mungkin bersifat umum, sehingga akhirnya akan tercapaiterbentuknya suatu persatuan orang Jawa pada umumnya, dengan Boedi Oetomosebagai pelopor yang tugas utamanya adalah merancang cara-cara yang tepatuntuk mencapai terwujudnya suatu pendidikan yang serasi bagi negara dan rakyatHindia Belanda," tulis Soewarno. Karena budi utomo berfokus pada bidangpendidikan , dengan munculnya budi utomo diharapkan munculnya para paracendikiawan , dan tak lama munculnya budi utomo muncul organisasi lainnyayang membahas tentang HAM . -Sarekat islam 8 Winahyu Adha Yuniyati,Leo Agung S and Warto,” Boedi Oetomo the Multi Ethnic and Pioneering Organization to the Spirit of Nationalism”, International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding,Vol 53,2018, Hlm 499 Pada dasarnya sarekat islam SI didirikan atas empat pokok pikiran yang menjaditujuan gerakannya. Pertama, memperbaiki nasib rakyat dalam bidang sosialekonomi. Kedua, mempersatukan pedagang batik agar dapat bersaing. Ketiga,hendak mempertinggi harkat dan martabat bangsa Indonesia yang pada saat itusering disebut bumi putera. Keempat, memperkembangkan serta memajukanIslam melalui Pendidikan . SI adalah lanjutan dari Sarekat dagang islam SDIyang kemudian berkembang menjadi SI dan mengfokuskan tidak hanya padasector ekonomi , namun dalam sector lainnya seperti politik dan pendidikan -Indische partij IP didirikan pada 25 desember 1912 oleh 3 tokoh yaitu douwes dekker9awalnya organisasi Indische Partij ini didirikan karena terjadinya diskriminasidan rasisme antar keturunan Belanda asli dan orang Eropa campuran yang lahirdari hasil perkawinan Belanda dengan orang Indonesia. Meskipun begitu,sebenarnya 3 serangkai ingin Indische Partij dapat memfasilitasi para pribumijuga. Sayangnya orang-orang pribumi saat itu masih sangat sensitif dengangolongan Eropa karena menjadi bangsa penjajah yang menyebabkan penderitaankeluarga mereka selama ratusan sebuah organisasi yang tujuannyabukan sekedar untuk merekatkan hubungan kekeluargaan, Indische Partij merasabutuh pengakuan tertulis dari pemerintah Hindia Belanda. Jika organisasi telahdisetujui secara legal oleh pemerintah, maka organisasi tersebut dapat beroperasidengan aman dan lancar karena keberadaannya telah dijamin oleh niat yang terang terangan para tokoh mengajukan ke pemerintah agardisahkannya indische partij , berulang ulang kali mereka megajukan tanpamenyerah namun tetap ditolak oleh pemerintah belanda. Mereka tetap mlakukanaksinya secara terang terangan demi kesejahteraan rakyat. Raden Mas SuwardiSuryaningrat menjadi tokoh pertama yang menyuarakan tindakan tidakberperikemanusiaan tersebut. Ia menulis di kolom De Express dengan judul Alsik een Nederlander was’ yang jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti9 M. habib mustopo . hermawan . agus suprijono , sejarah peminatan ilmu ilmu sosial 2 , Cet 1 , hlm 14810 Andaikan Aku Seorang Belanda.’ Tulisannya ini mengantarkan Ki HajarDewantara ke dalam jeruji besi karena dianggap menghina lagi, sahabat Ki Hajar, dr. Cipto Mangunkusmo langsung meneruskanpemikiran sahabatnya yang lebih dulu masuk sel tahanan. dr. Cipto menulisKracht of Vrees?’ dan dimuat di De Express tanggal 26 Juli 1913. Dia tidak lagimembicarakan topik yang sama persis dengan Ki Hajar. Namun, dr. Ciptomengungkit tentang rasa ketakutan, kekhawatiran serta kekuatan yang terusmemojokkan pemerintah Belanda. Akibatnya, ia menyusul Ki Hajar menikmatidinginnya dinding di antara 3 serangkai yang tidak dimasukkan penjara hanya DouwesDekker saja, ia mencoba meluapkan perasaan dan pemikirannya dengan caramenulis. Lagi-lagi tulisan ini dimuat di De Express tanggal 5 Agustus diberi judul Onze Helden Tjipto Mangoenkoesoemo en SoewardiSoerjaningrat yang artinya Pahlawan Kita Cipto Mangunkusumo dan pahlawan tulisan tersebut mau tidak mau langsung dijebloskan ke dalam penjarasemua. Tetapi pemerintah Belanda berpendapat, jika mereka dijadikan satu didalam tahanan, maka mereka akan tetap bersatu dan menyebarkan pengaruhnyameskipun dari dalam jeruji besi. Akhirnya mereka menjalani pengasingan yangmasing-masing dibedakan tempatnya. -Perhimpunan Indonesia Bermulai dari dibentuknya indische vereniging yang bergerak di sektorpendidikan kemudian berubah menjadi perhimpunan Indonesia PI Dan mulaibergerak pada sektor politik yang terinspirasi dari banyaknya negara negara diasia afrika yang berani merdeka . walaupun keberadaan PI tidak di Indonesianamun mereka turut serta dala perjuangan kemerdekaan dengan cara menulisartikel yang lalu menunjukan identitas mereka sebagai PI yang bertujuan -Indoensia menetukan nasib tanpa campur tangan pihak lain-Indonesia akan bersatu untuk mecapai kemardekaan dari penjajah belanda11 -Indonesia akan belajar mandiri untuk dapat mencapai persatuan yangdigunakan sebagai alat melawan kolonialisme belanda -Pendidikan nasional Indonesia Soekarno menyebut PNI sebagai “partai” namun berdasarkan keteranganSoenario, PNI pertama kali berdiri dengan nama “Perserikatan NasionalIndonesia” dan baru diubah menjadi partai pada kongres pertamanya setahunkemudian . Sukarno, salah satu pendiri PNI, melalui tulisannya “Nasionalisme,Islamisme dan Marxisme”, menganjurkan persatuan di kalangan kelompok politikdi Hindia Belanda. Sejak berdiri, PNI menyelenggarakan kongres dua pertama diselenggarakan di Surabaya pada 28-30 Mei 1928 dan kongreskedua di Jakarta, 18-20 Mei 1929. Dalam kongres pertama, Sukarnomengemukakan asas nasionalisme PNI ke hadapan ribuan pengikutnya, sekaliguspertemuan resmi pertama antara pemimpin partai dan konstituennya. Bahkan agenDinas Pengawasan Politik pemerintah pun turut menyusup ke dalamnya. Kongreskedua di Jakarta sedikit berbeda dari kongres pertama karena pada saat itulah laguIndonesia Raya dinyanyikan sekaligus menjadi lagu wajib resmi partai. Pesertasidang pun datang dari berbagai daerah di Indonesia, kecuali cabang Ulusiau,“karena ketuanya G. Dauhan dilarang datang ke kongres PNI oleh Residen diManado,” kata Iskaq. Materi pembicaraan di dalam kongres tak banyak jauhberbeda dari kongres pertama. Tetap kritis terhadap pemerintah kolonial. As the nation leader, Bung Karno and Pak Harto possessed different perspective, particularly on how to progress his nation. While Bung Karno was more outwardlooking, improving social and political environment first in order to improve the quality of life of every person; Pak Harto, on the other hand, was more inward-looking, starting from improving the quality of individual in order toachieve his life ends in order to realize people life in Dwi Tiyanto and Totok Sarsito,” Between Dr. Ir. H. Sukarno and the Great Army General Suharto”, Southeast Asian Journal of Social and Political Issues, Vol. 1, No. 2, 2012, Hlm BAB Kesimpulan Menurut John Locke hak asasi adalah hak yang diberikan langsung olehTuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusiamenurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya kata lain HAM adalah sesuatu hal yang harus dilindungi demikesejahteraan bersama . 13 Namun banyak sekali rintangan dalam penegakan dan pembelaan HAM diIndonesia , baik pada jaman sebelum kemerdekaan maupun setelah kemerdekaan .masing masing memiliki problematika nya sendiri . Dimulai dari dibentuknyabudi utomo yang bergerak dalam bidang pendidikan dengan tujuan menciptakangolongan golongan muda yang berkualitas , kemudian mulai bermunculanorganisasi organisasi baik dari dalam mauapun luar yang sifatnya membela HAMdi Indonesia . HAM pun mulai terjaga semakin berkembangnya waktu , dansetelah merdeka , HAM mulai terjaga dan mulai berkembang . undang undangyang mengatur HAM pun bermunculan demi kesejahteraan rakyat misalya pada UU Nomor 5 Tahun 1998 yang berisi tentang ratifikasi terhadap aturananti kekejaman, penyiksaan, perlakuan, atau penghukuman yang kejam,tidak berperikemanusiaan, dan merendahkan martabat.UU Nomor 9 TAhun 1998 yang berisi tentang kebebasan menyatakanpendapatUU Nomor 11 Tahun 1998 yang mengatur tentang hak dan kewajibanburuh di IndonesiaUU Nomor 8 Tahun 1999, berisikan tentang hak dan perlindungankonsumen.UU Nomor 19, 20, dan 21 Tahun 1999, berisi tentang perburuhan. Dalamhal ini UU mengatur tentang penghapusan ekrja paksa, upah minimumpekerja, dan diskriminsai dalam pekerjaan.UU Nomor 26 Tahun 1999, berisikan tentang pencabutan hukum subsversiyang dianggap membatasi hak berpendapat.UU Nomor 39 Tahun 1999 , berisikan tentang HAM.UU Nomor 40 Tahun 1999, berisikan tentang pers, hak dan UU Nomor 26 TAhun 2006, berisikan tentang pengadilan terhadappelanggar Saran Saran penulis bagi pembaca adalah , pemerintah sudah membuat aturan demiwarganya , merekontruksi UU , membuat aturan baru sesuai perkembangan jaman, menciptakan lembaga lembaga pelindungan HAM , pengadilan HAM , demi kesejahteraan rakyatnya . yang kita harus lakukan adalah meneruskandan mengembangkan pemikiran tersebut demi orang-orang banyak di masadepannya namun dimulai dari diri sendiri yaitu dimulai dari menghargai hak-haksetiap manusia tanpa memandang ras , suku , agama , menghormati pandanganorang lain tidak mengikuti ego pribadi dan mulai melihat orang lain . atau dengankata lain melihat dari sudut terkecil baik pribadi maupun orang lain . karena jikaSDM di Indonsia berkualitas , maka Indonesia pun akan berkualitas .DAFTAR PUSTAKA-Efendi David dkk. 2018 ,Indonesia in the post-Soeharto era Identifying state ideological typology, Regional. journal of Southeast Asian Studies, 31 . 9 oktober 2017 . 13 undang undang yang mengatur tentanHAM di Iindonesia , undang-undang-yang-mengatur-tentang-ham -Ipospedia . 17 juli 2017 . sejarah-ham-di-indonesia/, sejarah HAM di Indonesia secara singkat dan jelas -Ismail , Mansur . desember 2013 publication/309960068_KONTRIBUSI_SAREKAT ISLAM DALAMMEMBENTUK_MASYARAKAT_MADANI MELALUI , fauzan . 2015 . IMPLEMENTASI DEMOKRASI DAN HAKASASI MANUSIA DI INDONESIA . Jurnal inovatif . volume VIII no 1 -Khristianto Banyumas people describe’ G30S/PKI in thenovel Ronggeng Dhukuh Paruk. journal of Applied Studies in Language,21, 2018 99-Kusniati , retno . SEJARAH PERLINDUNGAN HAK HAK ASASIMANUSIA DALAM KAITANNYA DENGAN KONSEPSI NEGARAHUKUM . -Minyukie . sejarah hak asasi manusia di Indonesia . -Mustopo , m habib , hermawan , suptijono , agus . 2013 . SejarahPeminatan Ilmu Ilmu Sosial 2 -Neta , yulia . 2013 . Partisipasi Masyarakat Terhadap Penegakan HakAsasi Manusia Di Negara Demokrasi Indonesia . monograf volume 1 . -Ria , evia . malang . dinamika pelaksaaan HAM pada jaman penjajahansampai sekarang. 33005572/ DinamikaPelaksanaan HAM Pada Masa Penjajahan Sampai -Ridlwan SANDARAN MORAL NEGARA HUKUMINDONESIA DI ERA DISRUPSI TEKNOLOGI. Pidato Ilmiah-Rudi , firmansyah . ade arif dkk , 2019 , Huku Tata Negara , Dwi dkk. 2012, Between Dr. Ir. H. Sukarno and the Great Army General Suharto. Southeast Asian Journal of Social and Political Issues, 12 -Winarno , 2018 , Paradigma Baru Pendidikan Pancasila , Solo-Yuniyati Adha Winahyu dkk. 2018, Boedi Oetomo the Multi Ethnic and Pioneering Organization to the Spirit of Nationalism. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 53 . 28 juli 2018 . com/pengertian-hak-asasi-manusia/ , pengertian HAM menurut para ahli & secara umum17 ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.
ABSTRAK Tulisan ini bermaksud untuk mengulas dan menjelaskan tentang perlindungan dan penegakan hukum atas pelanggaran Hak Asasi Manusai HAM pada Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini dengan tujuan memberikan wawasan kepada warga negara bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk dilindungi atas pelanggaran Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Metode dalam tulisan ini menggunakan Library Research penelitian kepustakaan, mempelajari pustaka dan karya-karya ilmiah lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti guna memperoleh landasan teori serta hukum yang berkaitan dengan pembahasan atau masalah-masalah yang diteliti. Tulisan ini dapat dijadikan sebagai wawasan pada warga negara dalam memahami masalah Hak Asasi manusia. Kata kunci Hak Asasi Manusia HAM, Penengakan Hukum, Perlindungan Hukum ABSTRACT This paper intends to review and explain the protection and law enforcement for violations of Human Rights HAM. This is with the aim of providing insight to citizens that every citizen has the right to be protected for violations of human rights. The method in this paper uses Library Research library research, studying literature and other scientific works related to the problems studied in order to obtain theoretical and legal foundations related to the discussion or problems studied. This paper can be used as an insight to citizens in understanding human rights issues. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free 1 Perlindungan dan Penegakan Hukum atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia HAM di Indonesia pada Undang-Undang Dasar 1945 Adiya Pepriyana1, Nur Sahadatul Alawiyah2 adyapepriyana nsdtlalawiyahalaa Program Studi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang, Kepulauan Riau ABSTRAK Tulisan ini bermaksud untuk mengulas dan menjelaskan tentang perlindungan dan penegakan hukum atas pelanggaran Hak Asasi Manusai HAM pada Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini dengan tujuan memberikan wawasan kepada warga negara bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk dilindungi atas pelanggaran Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Metode dalam tulisan ini menggunakan Library Research penelitian kepustakaan, mempelajari pustaka dan karya-karya ilmiah lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti guna memperoleh landasan teori serta hukum yang berkaitan dengan pembahasan atau masalah-masalah yang diteliti. Tulisan ini dapat dijadikan sebagai wawasan pada warga negara dalam memahami masalah Hak Asasi manusia. Kata kunci Hak Asasi Manusia HAM, Penengakan Hukum, Perlindungan Hukum ABSTRACT This paper intends to review and explain the protection and law enforcement for violations of Human Rights HAM. This is with the aim of providing insight to citizens that every citizen has the right to be protected for violations of human rights. The method in this paper uses Library Research library research, studying literature and other scientific works related to the problems studied in order to obtain theoretical and legal foundations related to the discussion or problems studied. This paper can be used as an insight to citizens in understanding human rights issues. Keywords Human Rights HAM, Law Enforcement, legal protection 2 PENDAHULUAN Hak Asasi Manusia adalah sebuah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak ia lahir kedunia. Di Indonesia banyak sekali permasalahan mengenai Hak Asasi Manusia HAM. Pada dasarnya konsep HAM ini tidak hanya ada di Indonesia saja namun di seluruh dunia ini karena Hak Asasi Manusia ini sudah ditegaskan oleh Konverensi PBB yang pelaksanaannya bersifat mendatar dan mutlak. Hak Asasi Manusia merupakan hak-hak dasar yang dibawa manusia semejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, maka perlu dipahami bahwa Hak Asasi Manusia tersebut tidaklah bersumber dari negara dan hukum, tetapi semata-mata bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta alam semesta beserta isinya, sehingga Hak Asasi Manusia itu tidak bisa dikurangi non derogable rights. Oleh karena itu, yang diperlukan dari negara dan hukum adalah suatu pengakuan dan jaminan pelindungan terhadap Hak Asasi Manusia tersebut. Hak Asasi Manusia HAM juga bersifat Universal yang artinya tidak ada perbedaan pada setiap manusia, ingin perbedaan berdasarkan ras, bangsa, suku, kelamin, ataupun agama semua sama. Di Indonesia sendiri sudah menetapkan mengenai Hak Asasi Manusia sejak awal kemerdekaan nya pada 17 Agustus 1945. Indonesia mengatur peraturan perlindungan HAM didalam pembukaan UUD 1945 yang banyak memuat tentang hukum, perlindungan, pengakuan untuk menjujung tinggi harkat martabat serta nilai-nilai kemanusiaan. Pengakuan akan Hak Asasi Manusia di Indonesia telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang sebenarnya lebih dahulu ada dibandingkan dengan Deklarasi PBB yang lahir pada 10 Desember 1948. Pengakuan akan Hak Asasi Manusia di Indonesia telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya adalah sebagai berikut Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Pertama Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Kedua Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 MPR 3 Ketetapan MPR mengenai Hak Asasi Manusia Indonesia tertuang dalam ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Berdasarkan hal itu, kemudian keluarlah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia sebagai undang-undang yang sangat penting kaitannya dalam proses jalannya Hak Asasi Manusia di Indonesia. Selain itu juga Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Kemudian salah satu bagian hukum yang berlaku diindonesia adalah hukum pidana, dimana hukum ini mengatur keseluruhan hukum yang berlaku diindonesia yang merupakan ketentuan dasar-dasar dan aturan-aturan mengenai perbuatan yang dilarang. Hukum pidana juga mengatur tentang perlindungan dengan aspek kemanusiaan. Hukum pidana menempatkan HAM sebagai kepentingan hukum penting sekali untuk dilindungi. PERUMUSAN MASALAH Berdasarkan uraian diatas dapat dirumuskan sebuah permasalahan bagaimanakah perlindungan dan penegakan hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia pada Undang-Undang Dasar 1945? METODELOGI PENELITIAN Metode penelitian merupakan suatu teknik atau prosedur yang digunakan untuk mengumpulkan dan mencari data-data yang berhubungan dengan analisis penelitian sehingga mampu mencapai tujuan penelitian. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah library research penelitian kepustakaan, mempelajari pustaka dan karya-karya ilmiah lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti guna memperoleh landasan teori serta hukum yang berkaitan dengan pembahasan atau masalah-masalah yang diteliti. PEMBAHASAN Hak asasi adalah hak-hak yang pokok atau dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai pembawaan sejak lahir, yang sangat berkaitan dengan harkat dan martabat sebagai manusia. Hak adalah kekuasaan yang dimiliki seseorang atau 4 sesuatu, istilah dari hak asasi ini menunjukan bahwa sebuah kekuasaan yang dimiliki seseorang bersifat mendasar. Hak asasi merupakan kewajiban dasar yang harus dipenuhi karena bersifat fundamental, kemudian Hak Asasi Manusia HAM adalah kekuasaan atau wewenang moral yang dimiliki seseorang berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Ciri pokok Hak Asasi Manusia yaitu hak asasi yang tidak diberikan atau diwariskan melainkat melekat pada martabat manusia, hak asasi manusia yang berlaku untuk semua orang tanpa memandang gender, asal-usul, ras, agama, etnik ataupun politik dan ciri pokok yang terakhir adalah hak asasi tidak boleh dilanggar, tidak bisa dibatasi atau melanggar hak orang lain. Berdasarkan pengertian Hak Asasi Manusia, ada beberapa sifat yang dasar Hak Asasi Manusia yaitu ; 1 individual Hak Asasi Manusia melekat erat pada manusia; 2 universal Hak Asasi Manusia dimiliki oleh setiap orang lepas dari suku, ras, agama, negara dan jenis kelamin yang dimiliki seseorang; 3 supralegal Hak Asasi Manusia tidak tergantung pada negara, pemerintah, atau ndang-undang yang mengatur hak-hak ini; 4 kodrati Hak Asasi Manusia bersumber dari kodrat manusia; 5 kesamaan derajat kesamaan sebagai ciptaan tuhan maka harkat dan martabat manusia pun sama. Perlindungan dan Penegak Hukum atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia HAM di Indonesia pada Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia yang mengatur tentang peraturan perlindungan dan penegak hukum atas tindak pelanggaran Hak Asasi Manusia HAM yang sifatnya universal. Hak Asasi Manusia merupakan perwujudan yang berkaitan erat dengan stabilitas negara Indonesia. dalam pembukaan UUD 1945 mengandung dekarasi yang menjujung tinggi harkat, martabat, dan nilai-nilai kemanusiaan. Batang tubuh UUD 1945 pasal 27 ayat 1 yang berbunyi warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan tidak terkecuali. Dan penerapan perlindungan dan penegak hukum terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia Indonesia berpedoman pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia 5 dimana Undang-Undang tersebut disebut tentang pengadilan ad hoc yang dipakai untuk mengadili pelanggar Hak Asasi Manusia. Setiap warga negara dijamin atas Hak Asasi Manusia HAM yang ditunjukan dalam penegasan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang menegaskan tentang kebebasan dasar manusia. Selain itu pula, hukum dalam penegakan tindak pelanggaran Hak Asasi Manusia HAM tertuang dalam kesepakatan-kesepakatan yang menjujung tinggi kemanusiaan yang dapat dilihat dalam pasal 7,8, dan 9 UU Tahun 1970. Didalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, pada alenia yang pertama menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa” dari pernyataan ini merupakan pengakuan atas pelindungan hak asasi manusia berupa hak kebebasan atau kemedekaan dari segala bentuk penjajahan maupun penindasan. Kemudian juga terdapat di Undang-Undang Dasar 1945 pada alenia kedua yang menyatakan bahwa “mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu,berdaulat, adil dan makmur” dari pernyataan pada alenia ini merupakan pengakuan atas hak asasi dibidang politik berupa kedaulatan dan ekonomi. Penegakan hukum atas pelanggaran Hak Asasi Manusia diatur dalam pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 secara jelas terjabar dalam batang tubuh, hak-hak yang diatur adalah 1. Pasal 27 ayat 1, 2 dan 3 yaitu mengatur hak atas kesamaan dalam hukum pemerintah, hak dalam pekerjaan dan penghidupan yang layak, dan hak untuk membela dan mempertahankan negara. 2. Pasal 28 yaitu mengatur tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 3. Pasal 28 A sampai 28 J yaitu mengatur tentang hak asasi manusia dalam berbagai bidang. 4. Pasal 29 ayat 2 yaitu mengatur kemerdekaan dalam beragama dan beribadat. 5. Pasal 30 yaitu mengatur tentang hak atas usaha pertahanan dan keamanan negara. 6 6. Pasal 31 yaitu mengatur tentang hak dalam pendidikan. 7. Pasal 32 yaitu mengatur tentang hak dalam mengembangkan dan memelihara kebudayaan. 8. Pasal 33 yaitu mengatur tentang hak dalam kehidupan dan sosial. 9. Pasal 34 yaitu mengatur tentang hak atas jaminan sosial terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar. Selain itu, didalam Undang-undang Tahun 2000 juga mengatur tentang penegakan atau pengadilan atas pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berkedudukan didaerah kabupaten atau kota. Secara terperinci Undang-Undang ini berisikan tentang a. Pengadilan khusus untuk kasus pelanggaran Hak Asasi yang berat. b. Pengadilan khusus untuk kasus yang berada dilingkungan peradilan umum. c. Berkedudukan yang berada didaerah kabupaten atau kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan. d. Bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat. Kemudian Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjelaskan tentang 1. Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati dan dilindungu oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan hukum dan martabat manusia. 7 2. Kewajiban dasar adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak dan asasi manusia. 3. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengecualian yang langsung atau tidak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibatkan pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial budaya dan aspek kehidupan lainnya. 4. Penyiksaan adalah sebuah perbuatan yang dilakukan secara sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani dan rohani. 5. Anak adalah setiap manusia yang berusia dibawah 18 tahun dan belum menikah. 6. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manussia atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini. 7. Komisi nasional hak asasi manusia adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan negara lainnya berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan atau mediasi hak asasi manusia. Jadi, didalam negara Indonesia terdapat tata hukum yang mengatur segi keorganisasian negara bagian ini disebut konstitusi. Secara yuridis 8 konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara, termasuk tata hukum tentang pelanggaran HAM. Pelanggaran Hak Asasi Manusia Jenis pelanggaran Hak Asasi Manusia yang paling sering terjadi adalah kekerasan terhadap manusia, karena kekerasan terhadap manusia adalah suatu tindakan yang paling mudah dan paling sering dilakukan oleh pihak yang lemah. Pada dasar kekerasan merupakan akar dari pelanggaran asasi manusia. Oleh karena itu, bentuk kekerasan terus terjadi dan berlarut-larut tanpa adanya kesadaran baik dari korban maupun pelaku untuk menanggulanginya. Semua bentuk kekerasan yang mengarah pada pelanggaran Hak Asasi Manusia yang sering sekali terjadi dan menimbulkan rasa tidak aman, was-was kepada korbannya. Penanggulangan pelanggaran Hak Asasi Manusia secara Yuridis Salah satu cara mengurangi angka kekerasan adalah dengan mengurai akar kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia sejak usia dini. Artinya pemahaman yang benar tentang bahaya setiap suatu tindakan kekerasan yang harus benar-benar ditanamkan kepada seluruh lapisan masyarakat tentang pengetahuan Hak Asasi Manusia. Contoh Pemahaman yang dilakukan sejak dini bisa dilakukan di Sekolah Dasar anak-anak diberi pengenalan tentang nilai-nilai Hak Asasi Manusia dan memberikan pengetahuan tentang hak nya memperoleh rasa aman dan bebas dari segala macam kekerasan. Dan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak diadakan dengan tujuan menjamin terpenuhnya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi optimal sesuai harta dan martabat manusia, yang harus mendapat perlindungan dari kekerasan dan juga diskriminasi. 9 Kesimpulan Penerapan perlindungan dan penegak hukum terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia berpedoman pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia dimana Undang-Undang tersebut disebut tentang pengadilan ad hoc yang dipakai untuk mengadili pelanggar Hak Asasi Manusia. Untuk menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di Indonesia sebelum adanya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 maka permasalahan tersebut diselesaikan melalui pengadilan Hak Asasi Manusia melalui komisi kebenaran dan rekonsiliasi yang ditetapkanoleh Undang-Undang. Saran Meskipun masalah pelanggaran hak asasi manusia yang selalu saja mengundang suatu perdebatan, tetapi lepas dari kontroversi yang akan muncul dikemudian hari, proses terhadap peradilan Hak Asasi Manusia harus tetap berjalan secara objektif dan adil dan juga didukung dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan dan hal ini pemerintah perlu membuat instrumen perundang-undangan yang dapat berlaku sesuai dengan pengadilan Hak Asasi Manusia. 10 DAFTAR PUSTAKA Besar. 2011. pelaksanaan dan penegakan hak asasi manusia dan demokrasi di Indonesia . jurnal psikologi , 203. Jatmiko, G. 2006. Analisis terhadap penegak hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia HAM. jurnal hukum , 137-138. Lestari, D. 2007. Hak Asasi Manusia ditinjau dari Berbagai Aspek Kehidupan . Jurnal Hukum dan Pembangunan , 500-501. Saraswati, R. 1996. Arti Konstitusi dalam Pembatasa Kekuasaan Pemerintah negara Indonesia. Jurnal Hukum , 3-4. Supriyanti, B. H. 2014. Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia HAM menurut Hukum Positif di Indonesia . Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Permata Sosial , 167-168. Swardhana, G. M. 2009. Hak yang di Lindungi Undang-Undang Hak Asasi Manusia RI. Jurnal Hukum , 1-15. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this LestariAbstrakThe author here does elaboration concerning human rights concourse inwide and launched many examples on violations since long time ago. Theexplanation concerning human rights in this article talking the trend in postworld war 7 that also was influenced into newly Indonesia state in from the contemporary and trend then many law and policy havebeen promulgated to giving assurance on human rights protection in mostcountries over the world. But then aroused inconsistency through humanrights enforcement and here the author introduce some principal problemson the many cases violation and specificly in what have happened overchildren and women until recent times. Here the author suggested to newparadigm to oversee children and women as victim of human rights violencein inclusive and comperehensive BesarThe term human right shows that the power or authority a person has the fundamental nature. Number of cases of human rights violations that occur because of lack of understanding of the intrinsic value of every person so easily violate the rights of others. This violation is influenced by some cause. The most influential factors are political, economic, social, cultural and security. This research is examining the existing literature to find out about the importance of knowing human rights in everyday life in society and among students and to know more deeply about its relationship with democracy. The research methodology is explanatory; data used is data skunde namely from books. Based on research results, it can be concluded that the human rights needs to be communicated and implemented within the life of the community and among students. By knowing the obligations of their human rights and the implementation of human rights will be better terhadap penegak hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia HAM. jurnal hukumG JatmikoJatmiko, G. 2006. Analisis terhadap penegak hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia HAM. jurnal hukum, Konstitusi dalam Pembatasa Kekuasaan Pemerintah negara IndonesiaR SaraswatiSaraswati, R. 1996. Arti Konstitusi dalam Pembatasa Kekuasaan Pemerintah negara Indonesia. Jurnal Hukum, Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia HAM menurut Hukum Positif di IndonesiaB H SupriyantiSupriyanti, B. H. 2014. Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia HAM menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Permata Sosial, yang di Lindungi Undang-Undang Hak Asasi Manusia RIG M SwardhanaSwardhana, G. M. 2009. Hak yang di Lindungi Undang-Undang Hak Asasi Manusia RI. Jurnal Hukum, 1-15.
jurnal penegakan ham di indonesia