Berikut besaran yang akan diterima janda atau duda pensiunan PNS: Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600; Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200; Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000; Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500; GridFame.id- Salah satu minat masyarakat terhadap profesi Pegawai Negeri Sipil adalah jaminan dari pemerintah yang diberikan.. Selain banjir tunjangan, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga dijamin terkait uang pensiunan.. Diketahui PNS akan mendapatkan uang pensiun yang akan terus diterimanya hingga tutup usia. Seorang Pegawai Negeri Sipil akan memasuki usia pensiun berbeda-beda sesuai Besaran Uang Duka Wafat. Uang Duka Wafat (UDW), jika penerima pensiun meninggal dunia : a. 3 x penghasilan terakhir (PNS, Pejabat, TNI / POLRI) PP No. 4 Tahun 1982 pasal 2. b. 2 x Tuvet (veteran sendiri) 1 x tuvet (janda/duda) Perpres No.79 Tahun 2014 pasal 17. Syarat berkas pembayaran uang duka wafat, apabila penerima pensiun meninggal dunia; a. Gaji pokok janda atau duda pensiun PNS. Selain pensiunan PNS, janda atau duda PNS yang sudah pensiun juga akan mendapatkan dana yang sama dengan besaran yang berbeda. Berikut besarannya: Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600; Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.20 Pensiunan janda/duda PNS golongan IV: Rp 1.170.600-Rp 2.124.500. Sementara itu, uang pensiun bagi janda/duda yang ditinggal PNS meninggal, yakni: Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I: Rp 1.560.800-Rp 1.934.800. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II: Rp 1.560.800-Rp 2.746.500. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd.

jumlah uang duka pensiunan pns